Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru

Senin, 04 Oktober 2021 – 21:37 WIB
Tersangka Olsa Saftika Rahmanda yang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (03/10). Foto: humas polrestabes palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang cewek cantik yang mengaku mahasiswi membobol serta menguras uang Rp 14 juta milik Supratman, 28, pemilik konter HP melalui mesin EDC.

Modus mendapatkan giveaway dari salah satu vendor di media sosial Instagram.

BACA JUGA: Kecewa Terhadap Istri, Suami Malah Berbuat Nekat di dalam Rumah

Akibatnya cewek berhijab bernama Olsa Saftika Rahmanda, 23, itu diamankan polisi di rumahnya Jalan Indra, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (3/10), sekitar pukul 20.15 WIB.

Kepada awak media, Olsa mengaku, kejadian Sabtu (2/10), sekitar pukul 16.15 WIB.

BACA JUGA: Motif Pembacokan di Depan SDN 23 Terungkap, Istri Pelaku Dilarikan Anak Korban

Kasus itu berawal ketika dirinya mendapat hadiah giveaway dari vendor di medsos Instagram.

Kemudian meminjam mesin EDC di konter korban di Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Pembobolan Uang Nasabah Bank pakai Modus Lama, Waspadalah

“Saya diberitahu dapat giveaway dan disuruh cek rekening. Lalu saya pergi ke konter dan minjam mesin EDC, dan benar ada uang masuk ke rekening saya,” kilahnya diwawancarai wartawan, Senin (4/10).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat diamankan pelaku mengaku seorang mahasiswi dan juga merupakan korban penipuan di medsos.

“Terkait pengakuan pelaku itu, Kami akan selidiki lebih lanjut. Karena ini modus baru dan terbilang cukup canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau sindikat untuk membobol mesin EDC,” jelas Tri kepada Palpos.Id, Senin (4/10).

Dikatakan Tri, saat menjalankan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV. Sehingga saat korban menyadari saldo di rekeningnya berkurang langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit ponsel, tiga lembar slip mutasi rekening BRI senilai Rp14 juta, dan rekaman CCTV, telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*/palpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler