jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Profesor Didin S Damanhuri mengingatkan publik untuk mengawal kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mulai menunjukkan gelagat penyimpangan.
Hal itu disampaikan Prof Didin menyusul kontroversi putusan MK terkait judicial review UU Pemilu yang diduga dibuat untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Prabowo Ungkap Alasan Gibran bin Jokowi Tak Hadiri Deklarasi Cawapres
Prof Didin mengingatkan MK seharusnya menjaga konstitusi dan mencegah penyimpangan bukan sebaliknya.
"Masalah putusan MK ini sudah diberitakan secara internasional. MK ini sebuah lembaga hasil reformasi untuk menjaga konstitusi-konstitusi negara agar semua regulasi di dalamnya, perpres, keppres perda dan sebagainya tidak boleh diselewengkan pihak manapun. Bukan sebaliknya. Putusan MK ini merupakan pelanggaran prinsip demokrasi," tegas Prof Didin pada JPNN, Senin (23/10).
BACA JUGA: Buntut Polemik Karpet Merah untuk Gibran, Prof Didin Damanhuri Usulkan Reformasi di MK
Guru Besar yang juga mengajar untuk pascasarjana Hubungan Internasional di Universitas Paramadina tersebut mengaku khawatir MK menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan penyimpangan dalam menangani perkara-perkara menyangkut konstitusi negara.
"ini puncak dari penyimpangan yang sudah berkali-kali terjadi dari mulai UU Omnibus Law, UU Kesehatan, UU IKN, UU MK, UU KPK, UU minerba dan berbagai regulasi lainnya. Ini merupakan pelanggaran prinsip demokrasi. Demokrasi itu mengandaikan adanya supremasi hukum. Menyiasati pelanggaran agar menjadi sah di mata hukum," imbuh Prof Didin.
BACA JUGA: Partai Garuda Endus Upaya Menggagalkan Prabowo Maju ke Pilpres Lewat Gugatan MK
Dia mengatakan demokrasi yang dinodai akani menimbulkan ketidakadilan hukum dan dampak ekonomi yang besar.
Prof Didin khawatir koorporasi-koorporasi besar akan memanfaatkan ketidakadilan proses hukum ini di MK.
"Kelompok koorporasi besar akan memanfaatkan celah-celah untuk bagaimana akses pada SDA, sumber daya buatan, bahkan kepada regulasinya sebesar-besar untuk pemanfaatan mereka dan dampaknya merugikan rakyat banyak," lanjutnya.
Prof Didin mengingatkan bahwa dampak putusan MK pada judicial review UU Pemilu harus bisa diperhitungkan.
"Para elite negara masih punya waktu untuk berpikir agar situasi yang makin buruk ini tidak terjadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini MK kembali mengeluarkan putusan terkait batas usia capres. Dalam putusan itu, MK menolak gugatan pemohon sehingga capres di atas usia 70 tahun tetap bisa ikut dalam Pemilu 2024. Keputusan secara tidak langsung memuluskan jalan Prabowo Subianto yang usianya sudah di atas 70 tahun.
Sidang putusan itu sempat diinterupsi oleh para penggugat. Para pemohon judicial review tersebut mempertanyakan keikutsertaan Anwar Usman, Ketua MK dalam pengambilan putusan itu mengingat, sang hakim konstitusi ialah ipar Presiden Jokowi dan kerabat dari Gibran Rakabuming, cawapres Prabowo sehingga dikhawatikan tidak netral dalam membuat keputusan (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi