jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya sangat berat.
"Penghukuman kepada saya sangat berat dan tidak terhitung, saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," kata Budi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).
BACA JUGA: GeNam: Setop Penjualan Miras
Menurut Budi, tuntutan dari jaksa sangat memberatkan keluarganya. Keberatan itu, lanjut Budi, salah satunya disampaikan oleh anaknya Nadya Mulya.
"Saya tidak mengerti iblis mana yang membisiki jaksa penuntut umum, 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya. Itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya," ujar Budi.
BACA JUGA: Rustri Jadi Kutu Loncat, PDIP Tambah Semangat
Budi mengaku kecewa jaksa menuntutnya dengan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Menurutnya, tuduhan jaksa sangat dipaksakan.
"Tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI. Tuduhan ini politis, ini upaya black mail," tandas Budi.
BACA JUGA: Presiden Minta Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Seperti diketahui, Budi dituntut 17 tahun penjara oleh JPU KPK. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.
Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PAN: Hatta Lebih Konkret
Redaktur : Tim Redaksi