GeNam: Setop Penjualan Miras

Senin, 30 Juni 2014 – 13:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau untuk menghentikan penjualan minuman keras.

Terutama di mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restoran yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan.

BACA JUGA: Dakwa Budi Mulya 17 Tahun, Jaksa KPK Disebut Dibisiki Iblis

Imbauan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua Umum GeNAM Fahira Idris mengatakan imbauan itu diantar langsung ke tempat yang menjual miras oleh relawan GeNam di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Rustri Jadi Kutu Loncat, PDIP Tambah Semangat

"Imbauan ini bukan karena menyambut ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” kata Fahira di Jakarta, Senin (28/6).

Fahira mengimbau penjual miras untuk mematuhi larangan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai perundang-undangan serta administratif berupa pencabutan izin.

BACA JUGA: Presiden Minta Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok

Caleg DPD terpilih daerah pemilihan DKI Jakarta ini mengatakan larangan penting lainnya yang ada di dalam permendag, adalah penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.

Itu pun dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. "Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," kata  Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

GeNam saat ini tengah gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah tentang miras di daerahnya masing-masing. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun GeNam, 18 ribu orang di Indonesia meninggal tiap tahun karena miras.

"Sesuai Perpres nomor 74 tahun 2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya," kata Fahira. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PAN: Hatta Lebih Konkret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler