Dakwaan Dianggap tak Cermat, Terdakwa Minta Dibebaskan

Kamis, 19 September 2013 – 19:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dirut PT  Adora Integrasi Solusi (PT AIS) Vendra Wasnury, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi PBB online Kota Semarang, Jawa Tengah minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya surat dakwaan disusun tidak cermat sehingga harus batal demi hukum.

"Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap. Karenanya kami mohon majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap klien kami batal demi hukum," ujar Don Hampri Can SH, kuasa hukum Vendra Wasnury dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Kerahkan 600 Polisi untuk 2 Kg Ganja

Don mengatakan permintaan itu juga disampaikan dalam sidang lanjutan kliennya agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa pada Pengadilan Tipikor, Semarang Kamis (19/9). Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Majelis hakim Endang Sri Widayanti dan didampingi dua hakim anggota Hastopo dan hakim ad hoc Sinintha Yulianingsi Sibarani juga diminta tidak takut untuk menolak dakwaan JPU, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

BACA JUGA: Terminal Baru Bandara Bali Mulai Beroperasi

Tim kuasa hukum terdakwa juga beralasan JPU mendakwa Vendra  Wasnury sebagai pemenang lelang pengadaan Aplikasi PBB Online  Kota Semarang. Padahal faktanya, yang menjadi pemenang lelang  tersebut adalah PT AIS  selaku korporasi.

Selain itu  JPU menjerat terdakwa dengan pasal yang menurut Don seharusnya pasal tersebut untuk Penyelenggara Negara bukan untuk swasta. Yakni Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri ayat 1 dan 2 No.13, Tahun  2006 yang semestinya hanya berlaku untuk Penyenggara Negara , Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

BACA JUGA: Kaltim Distribusikan 350 PNS ke Kaltara

Seperti yang diketahui,  Lilik Purno Putranto,  Dinas Pertanian Kota Semarang yang kala itu sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap kongkalikong dengan Vendra Wasnury sebagai Dirut PT AIS untuk mencairkan dana aplikasi PBB online Kota Semarang sebelum proyek selesai.  Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3.1 Milliar.

"Walau klien kami menerima pencairan dana pada waktu, namun klien kami  menyertakan jaminan bank yang bisa dicairkan kapanpun ketika klien kami dianggap wanprestasi," ujarnya.

Apalagi ketika  kasus  mencuat dipertengahan 2012 PT AIS tetap melaksanakan kewajibannya dan kegiatannya di kota Semarang bahkan mengembangkan kegiatan sampai dengan 4 unit pelayanan, 16 kecamatan dan 70 kelurahan serta di sektor perbankan sampai akhir tahun 2012.

Dan aplikasi PBB online itu merupakan percontohan Jawa Tengah yang dianggap berhasil. Hal itu terbukti dengan tercapainya target penerimaan PBB bahkan melebihi target. Pendapatan PBB kota Semarang di tahun 2012 berhasil mengumpulkan 161 Miliar dari target 159 Miliar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan Penimbun BBM di Kendari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler