jpnn.com, JAKARTA - Kasus megakorupsi di PT ASABRI bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah rampung menyusun dakwaan para tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan
Para tersangka yang bakal segera diadili antara lain, mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Leonard menjelaskan, para tersangka itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pakar Sebut Cara Kejaksaan Menangani Kasus Jiwasraya dan Asabri Ganggu Pemulihan Ekonomi
Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," terang dia.
BACA JUGA: Penyidik Kejagung Cecar 3 Staf Benny Tjokro soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI
Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini. Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.
"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," ucap Leonard melanjutkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Pada akhirnya, kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil