Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan

Minggu, 01 Agustus 2021 – 09:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan berita duka tentang meninggalnya Ilham Wardhana Siregar (IWS), satu dari sembilan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima Sabtu malam.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Cecar 3 Staf Benny Tjokro soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum meninggal, Ilham telah dibantarkan sejak 21 Juli 2021.

"Kejari Jaktim sudah melakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli," kata Ardito saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.

BACA JUGA: Panglima TNI Langsung ke Lapangan Menemui Tim Pelacak, Begini Instruksinya

Menurut Ardito, Ilham Wardhana Siregar dibantarkan karena sakit, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Dalam siaran pers Kejagung disebutkan bahwa Ilham selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri pada 1 Februari 2021.

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?

Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21), pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Sabtu kemarin.

Selanjutnya, kata dia, Kajari Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian Ilham yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler