Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui

Selasa, 17 Januari 2012 – 17:37 WIB
Fahuwusa Laia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/1). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Fahuwusa diganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar Selasa (17/1) sore, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Fahuwusa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis, Fahuwusa telah memberi uang Rp 99,9 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Tujuannya, agar keputusan KPU Nisel tentang pencoretan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan, dibatalkan KPU pusat. Harapannya, agar Fahuwusa bisa bersain di Pilkada Nias Selatan.

"Menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan.

Selain hukuman kurungan, Fahuwusa juga dikenai hukuman denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sedangkan uang suap yang kini disita KPK, dirampas untuk negara. "Memerintahkan agar barang bukti berupa uang Rp 99,9 juta, dirampas untuk negara," kata Pangeran.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum Fahuwusa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta.

Majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Fahuwusa. Hal yang memberatkan, karena Fahuwusa sebagai mantan jaksa justru melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu sebagai Bupati Nias periode 2006-2011, Fahuwusa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, karena Fahuwusa pernah mengabdi sebagai jaksa selama 20 tahun. Sebagai mantan bupati, Fahuwusa juga dianggap telah berjasa bagi negara. "Terdakwa juga bersikap sopan dan tidak belum tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Pangeran.

Usai putusan dibacakan, majelis tidak bertanya ke Fahuwusa ataupun tim penasihat hukumnya guna menanggapi putusan tersebut. Namun majelis memberi tiga opsi, ke Fahuwusa, yakni pikir-pikir dulu, langsung mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Silakan saudara terdakwa memilih," kata Pengeran sembari mengetukkan palu untuk menutup persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Peristiwa 1965 Tagih Komnasham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler