jpnn.com - JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap PNS Kementerian Perhubungan yang menarik pungutan liar (pungli), mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memberi peringatan keras bagi aparatur negara, khususnya PNS.
Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
BACA JUGA: 3 Paslon Pilkada DKI Diundang ke HUT Sabam Sirait, Datang Cuma...
Apa yang disampaikan Menteri Asman bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu 807 di antaranya diberhentikan sebagai PNS, 289 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
"Tidak ada ampun bagi PNS yang masih pungli. Sesuai perintah presiden, hukumannya langsung dipecat," tegas mantan Wakil Walikota Batam ini, Sabtu (15/10).
BACA JUGA: Bidan PTT Pusat Ingatkan Presiden Jokowi Atas Tuntutan Mereka
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menambahkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan 2015 turun menjadi 1.312 orang.
Dia menjelaskan, sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
BACA JUGA: KPK Baru Saja Tangkap Seorang Pejabat?
Untuk sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
“Tercatat ada 1.973eribu PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS,” imbuh Herman.
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Sabam Sering Menasehati Ahok?
Redaktur : Tim Redaksi