Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono

Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 GHz atau 3G PT Indosat-IM2 dengan mengajukan tuntutan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Erman, jaksa sembrono dalam mencari kebenaran dihadapan hakim.

“Itu tuntutan kacau, ini kan permasalahan teknis," tegas Erman Rajaguguk kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya, Selasa (4/5).

Dengan hanya menggunakan BAP, kata Erman, berati JPU telah mengabaikan para saksi ahli yang sudah memaparkan keilmuan teknis dari A hingga Z dipersidangan. Erman mengingatkan, jaksa punya latar belakang ilmu sebagai sarjana hukum, tidak kompeten jika hanya menggunakan logikanya sendiri dalam mengungkap kasus di bidang teknologi.

"Sarjana hukum jangan sok tau, mereka harusnya ikut apa kata sarjana teknologi, kerjasama Indosat dan IM2 itu secara teknologi sudah benar, dalam kerjasama itu IM2 menyewa jaringan Indosat, dan frekuensi secara teknologi sudah termasuk dalam jaringan, jadi apa yang salah," kata Erman dengan nada tanya.

Senada hal itu, pakar hukum senior Benjamin Mangkudilaga. Menurut yang juga mantan Hakim Agung itu, semestinya yang menjadi dasar tuntutan adalah fakta-fakta persidangan. Pasalnya, BAP hanya digunakan sebagai acuan apakah kasus tersebut layak disidangkan.

“BAP adalah dasar pemeriksaan persidangan, sedangkan persidangan menjadi dasar tuntutan dan putusan hakim,” kata Benjamin Mangkudilaga.

Benyamin berpendapat, walaupun JPU bertugas mengajukan bobot hukuman kepada hakim, namun jika minim fakta pendukung, semestinya tidak bisa dipaksakan. Jaksa bisa menerapkan terobosan dengan mengajukan tuntutan bebas kepada terdakwa. “Kalau menurut hukum dan keyakinan bebas, ya mesti bebas,” tegasnya.

Sementara itu, Luhut M Pangaribuan penasehat hukum terdakwa menilai langkah Jaksa ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan Hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .

"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan tuntutan di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ungkap Luhut MP Pangaribuan.

Indar Atmanto didudukkan sebagai terdakwa menyatakan sejak awal kasus ini sudah janggal. Sehingga tidak aneh lagi tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.

Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) itu menilai, jaksa sudah buru-buru menggunakan asas praduga bersalah sejak awal sehingga apapun hasilnya Jaksa tetap menghukum dirinya.

"Ada sidang tapi seperti tak pernah ada sidang bila jaksa akhirnya memakai bukti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai dasar penuntutan. Semua tahu kalau BAP itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama 6 bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," tanya Indar.

Diketahui, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Tipikor. Hanya dengan dasar BAP, Jaksa menuntut Indar dengan hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat.

Kasus yang bergulir sejak Maret 2011 ini, bermula Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Deny pun diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Bom Poso Belum Teridentifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler