jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta (26/12).
Lukas mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona membenarkan kabar duka tersebut.
Petrus menjelaskan, selama menjalani perawatan di RSPAD kliennya rutin menjalani cuci darah.
BACA JUGA: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kapolda Papua Tingkatkan Keamanan
“Dalam seminggu Lukas melakukan cuci darah sebanyak tiga kali, biasanya dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Bisa tiga sampai empat jam sekali cuci darah,” ujar Petrus.
Sebelumnya Lukas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terjerat kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY: Doa Kami Menyertaimu
Lukas dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Selain dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak kooperatif, Lukas dijemput paksa oleh KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 10 Januari 2022. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji