Mereka yang melakukan pelanggaran kebanyakan berasal dari golongan bintara polisi, disusul personel dari perwira pertama (pama) dan PNS Polri. Sementara, personel perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) tidak ada yang tercatat melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data pelanggaran personel Polda NTB tahun 2012, brigadir yang melanggar disiplin sebanyak 185 orang, melanggar kode etik tiga orang, dan 12 orang terlibat tindak pidana. Sementara, dari kalangan pama sebanyak 17 orang terlibat pelanggaran disiplin. Sedangkan, untuk PNS hanya dua orang yang terlibat pelanggaran disiplin . Total personel yang terlibat masalah, untuk disiplin 204, pelanggaran kode etik tiga orang, dan pidana 12 orang.
Tahun ini, tiga orang anggota yang terlibat tindak pidana dan pelanggaran kode etik dipecat. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ketiganya merupakan anggota Polres Mataram, Polres Lombok Timur, dan Polres Bima Kota.
Wakapolda NTB Kombes Pol Martono menegaskan, banyak oknum polisi yang nakal. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ada 12 orang menunggu proses pemecatan. "Tidak ada toleransi terhadap polisi nakal," katanya dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Kamis (27/12).
Ia menegaskan, oknum polisi yang bermasalah dan terlibat tindak pidana tetap akan diproses dengan serius. Karena, perbuatannya merusak citra dan nama baik institusi kepolisian. "Kalau lima yang bermasalah dan dipecat, kita tidak rugi. Masih banyak masyarakat yang segar dan sehat yang ingin jadi polisi," tandasnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan: Pesta Danau Toba Biasa Saja
Redaktur : Tim Redaksi