Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?

Sabtu, 22 Desember 2018 – 11:33 WIB
Kartu nikah pengganti buku nikah. Foto: Indopos

jpnn.com, BOGOR - Kebijakan baru dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 menuntut warga melakukan daftar ulang status perkawinanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memperbarui informasi dalam berkas kependudukan.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan format SIAK versi 6.0, kini diperbarui lewat aplikasi SIAK versi 7.0. Jika tampilan SIAK versi 6.0 hanya ada 15 kolom, pada SIAK versi 7.0 ini ditambah lagi dengan kolom golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan kemudian penambahan kolom kepercayaan, sesuai dengan keputusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK.

BACA JUGA: Rela Jual Motor Demi Membuka Rumah Makan Gratis Tanpa Syarat

Bicara soal status perkawinan, dengan kebijakan baru ini ada tiga golongan dalam status perkawinan yakni kawin tercatat, kawin belum tercatat dan belum kawin.

Ketiga status perkawinan itu bergantung pada kesiapan masyarakat untuk melakukan daftar ulang status perkawinannya. Sebab, dengan sistem tersebut masyarakat diwajibkan untuk melampirkan surat nikah ke Disdukcapil agar diregister kembali nomor catatan perwakinannya menjadi ‘kawin tercatat’.

BACA JUGA: Cerita di Balik Rumah Makan Gratis di Gunung Putri

Bila tidak, maka meski warga telah menikah secara sah lewat KUA, tapi status perkawinannya akan tertulis ‘kawin belum tercatat’. Ini seperti yang dialami warga kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Bogor, Saiful Kurnia.

Ditemui di Disdukcapil Kabupaten Bogor, saat membuat surat keterangan (Suket) atas KTP elektroniknya yang hilang. Saat itu, dia heran saat melihat keterangan ‘kawin belum tercatat’ dalam kolom status perkawinannya. Padahal Saiful telah menikah sejak puluhan tahun silam.

BACA JUGA: Insentif Guru Mengaji Naik jadi Rp 100 Ribu per Bulan

“Saya menikah sudah sepuluh tahun lebih tapi mengapa di status perwakinan saya malah ‘kawin belum tercatat’. Padahal di KTP elektronik saya yang sebelumnya hilang itu berstatus ‘kawin’, kan saya jadi aneh,” ujar Saiful seperti dikutip dari Metropolitan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin Dirgantara menjelaskan bila dengan sistem SIAK 7 terbaru, maka setiap masyarakat diharuskan untuk melampirkan kembali surat nikah kepada Disdukcapil.

Proses daftar ulang ini dilakukan untuk menginput nomor catatan surat nikahnya di dalam database kartu keluarga. Karena apabila tidak dilampirkan, maka konsekuensi masyarakat di anggap menikah sirih atau tidak memiliki surat kawin dari KUA kecamatan setempat.

“Iya memang benar, dengan adanya SIAK 7 ini masyarakat diwajibkan untuk melampirkan foto kopi surat nikah dan kartu keluarga agar diubah status perkawinannya dari kawin menjadi kawin tercatat. Dan kami akui ini memang belum disosialisasikan kepada masyarakat luas karena masih baru berjalan beberapa hari,” kata Dadan.

Dadan menerangkan, dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk tertuang dalam pasal 11 menyebutkan jika penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan antara lain, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada juga dalam BAB VI tentang ketentuan peralihan di pasal 79 bila Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi,” ujarnya.

Pria yang nyentrik dengan rambut putih dan kacamata ini juga menjelaskan, jika program sistem SIAK 7 ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Misalnya, Kota Depok dan Ibu Kota Jakarta, yang mana bagi warganya yang belum melampirkan surat nikah tersebut bila mengajukan pencetakan KK baru akan ditolak.

“Mungkin Disdukcapil Kabupaten Bogor kedepannya bakal menerapkan hal sama seperti kedua daerah itu. Karena kami ingin masyarakat bisa sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan yang baik,” tukasnya.

Di Kota Bogor, kebijakan tersebut belum dilaksanakan dan baru berencana akan digunakan Januari 2019. Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastono mengatakan, memang ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perubahan format Kartu Keluarga (KK) yang baru. Ada perubahan redaksional pada kolom status perkawinan dan penambahan kolom baru yakni keterangan golongan darah.

Mugi menjelaskan, secara otomatis KK yang sudah diterbitkan Disdukcapil dan tersebar di masyarakat, untuk warga yang sudah menikah status perkawinannya menjadi Kawin Tidak Tercatat, karena saat membuat KK tidak melampirkan buku nikah. “Karena pas dulu mendaftar tidak mengentri buku nikah, sehingga dengan adanya aturan itu, di sistem SIAK, semua jadi statusnya kawin tidak tercatat,” katanya.

Idealnya, semua warga harus melampirkan buku nikah dengan mendaftarkan ke Disdukcapil untuk memperoleh KK dengan format baru. Baru setelah merevisi dengan melampirkan buku nikahnya, nanti baru ada status kawin tercatat. Meskipun, hingga saat ini belum ada aturan jika warga tidak merubah status tersebut. “Jadi seperti pemutihan lah. Kota Bogor belum sekarang mah, sambil melihat bagiaman efeknya di daerah lain yang sudah duluan,” paparnya.

Mugi mengaku kebijakan tersebut memang menjadi kesulitan baru, karena seperti menambah ‘job desk’ selain yang sudah ada. Dia juga khawatir warga akan makin membludak karena ingin merubah status perkawinannnya menjadi Kawin Tercatat. Untuk penambahan kolom golongan darah, diyakini karena banyak warga mengosongkan kolom tersebut saat mengurus identitas. Aturan tersebut juga dinilai untuk mendata jumlah perkawinan yang ada di suatu daerah.

“Ada kerjaan baru, padahal penyelesaian wajib KTP-el di Kota Hujan masih belum selesai, nanti ada lagi updaet, semacam pemutihan, ganti format KK, makanya kita belum sambil melihat efek di daerah lain yang sudah duluan menerapkan itu,” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Hari Ini Kebun Raya Bogor Ditutup Untuk Umum


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler