jpnn.com, JAKARTA - Investasi PT Asuransi Jiwasraya melalui reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009-2016 diklaim mencatatkan keuntungan.
PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian RDPT pada 2019 mencapai Rp10,16 triliun dan menjualnya Rp 13,57 triliun pada 2016.
BACA JUGA: Sampaikan Laporan Keuangan 2019, Jiwasraya Siap Jalankan Rencana Strategis
Penasihat hukum eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syamirwan, Dion Pongkor mengatakan, fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dan sejumlah manajer investasi (MI) dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Menurutnya, total pembelian RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp 10,16 triliun. Pada saat dijual kembali pada 2016, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp 13,57 triliun.
BACA JUGA: Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!
“Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp 3,41 triliun,” kata Dion dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/7).
Dalam persidangan kemarin, kata Dion, Direktur PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari mengakui pihaknya membentuk RDPT yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp 2,87 triliun.
Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I itu, jelas dia, terdiri dari aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitalisasi kecil dan kapitalisasi antara.
Dia juga mengakui bahwa saham-saham yang menjadi undelying RDPT tersebut merupakan rekomendasi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, Irawan menjelaskan produk itu dijual kembali oleh Asuransi Jiwasraya pada 27 Desember 2016 dengan nilai Rp 4,28 triliun.
Dengan demikian, dia mengakui bahwa instrumen investasi itu memberikan keuntungan senilai Rp 1,4 triliun.
“Jadi, RDPT, kami ini total subscription yaitu kurang lebih Rp 2,8 triliun. Dan total redemption-nya itu Rp 4,2 triliun. [Untung] ya, Rp 1,4 triliun,” jelas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga