Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba

Kamis, 05 Agustus 2021 – 05:30 WIB
Pers rilis penangkapan tujuh pelaku narkoba di Polres Tanjungpinang, Rabu (4/8). (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tujuh terduga pelaku narkoba selama empat hari atau sejak 29 Juli hingga 1 Agustus 2021. 

Dalam penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda-beda itu, Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti sabu-sabu puluhan gram. 

BACA JUGA: Ikhtiar Memberantas Narkoba, Bea Cukai Memperkuat Sinergi dengan Instansi Lain

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, berbekal informasi dari masyarakat, polisi menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (29/7). Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,63 gram. 

BACA JUGA: Pemkot Tanjungpinang Membantah Beli Mobil Dinas Baru untuk Bu Wali Kota

“Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu-sabu,” kata AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/8).

Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. MS ditangkap di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 57,29 gram.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tanjungpinang

Selanjutnya, Sabtu (31/7), polisi mengamankan PS dan Fm dengan barang bukti 0,43 gram sabu-sabu.

“Keduanya diduga pengedar sabu-sabu,” ujar AKBP Fernando.

Kemudian, Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama, dan mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Dari hasil pengakuan R, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA. 

Kemudian, polisi mengamankan LA di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram.

"R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando.

Dia mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Semua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan  atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler