jpnn.com, TANJUNG PINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap bandar narkoba, Jk, dan rekannya, Mg, di salah satu kamar Hotel Comfort Tanjungpinang, Batu 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepri, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (17/3).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 16,5 Kilogram (Kg) dan pil eskstasi sebanyak 500 butir.
BACA JUGA: Dua Perempuan Menyamar Demi Bertemu Bandar di Lapas
“Kami memang berhasil menangkap bandar narkoba tadi. Kasus ini masih dalam pengembangan sehingga belum bisa diekspose," ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (17/3) malam.
Disindir asal usul dan hendak dijual ke mana barang haram itu, Mantan Kasubden PJR Mabes Polri ini enggan membeberkannya. Alasannya anak buahnya belum memberikan laporan dan masih melakukan penyelidikan di lapangan .
BACA JUGA: Pengedar Kian Pintar, Ini Modus Terbaru Edarkan Narkoba
"Anak buah saya belum datang ke sini. Jadi saya belum tau secara detailnya. Nanti malah jadi masalah kalau saya jawab asal-asalan. Besok, Sabtu (18/3) sore saya kasih tahu hasilnya," katanya. (ary)
BACA JUGA: Di Sini, Bandar Divonis Mati tak Segera Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi