Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selasa, 08 Maret 2022 – 12:10 WIB
Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino, Selasa (8/3).

Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan gratifikasi. 

BACA JUGA: Uus Ogah Tampil Bareng, Aldi Taher: Karena Aku Sayang Kamu

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Fikri menambahkan keterangan Wibi diperlukan untuk memenuhi berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

BACA JUGA: Para Pria Silakan Merapat, Ini 5 Efek Samping Minum Kopi Dicampur Obat Viagra

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.

BACA JUGA: NasDem Godok Bakal Capres, Surya Paloh Bocorkan Jumlahnya

Sementara, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Komisi antirasuah itu menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Padahal per 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf.

Namun, sebelumnya mereka mesti menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler