jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Bangunan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur Sudarmedi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/3).
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua DPRD Banten
Selain itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan DPP Partai Demokrat Hidayanti serta mantan Staf Administrasi Keuangan PT Dutasari Citralaras dan PT Dian Kartika Jaya, Budi Margono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
BACA JUGA: Demi Satinah, Presiden Kirim Surat Lagi ke Arab Saudi
Selain itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Kumpulkan Menteri Bahas Nasib Satinah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Dukung KPK Setop Cairkan Dana Bansos Jelang Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi