Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel

Senin, 28 Januari 2013 – 04:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti keterkaitan antara proyek yang dikerjakan subkontraktor proyek Hambalang, yakni PT Global Daya Manunggal, dengan pemberian uang kepada Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. PT Global adalah subkontraktor yang memenangkan pekerjaan konstruksi senilai Rp 127 miliar.

"Semua informasi dari Choel akan didalami. Tentunya KPK juga memiliki informasi dari yang lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, Minggu (27/1).
   
Sebelumnya Choel telah mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Herman Prananto pada Mei 2010. Penyerahan uang dilakukan melalui staf khusus Kemenpora M. Fakhruddin. Namun bekas konsultan kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengaku penerimaan uang tersebut tidak terkait dengan proyek Hambalang.
   
Menurut Choel, penerimaan uang yang dia sebut sebagai titipan tersebut terkait dengan posisinya sebagai konsultan politik yang banyak mengenal kepala daerah. Dengan terjun dalam pilkada, Choel mengaku banyak berhubungan dengan bupati dan wali kota yang banyak memiliki proyek di daerah.

Menurut Choel, penyerahan uang tersebut terjadi sebelum Wafid Muharam, Sesmenpora kala itu mengirimkan surat permohonan anggaran tahun jamak ke Menkeu pada 28 Juni 2010. Dengan begitu, menurut Choel, uang tersebut tidak terkait dengan Hambalang.

Patok waktu yang didalilkan Choel boleh jadi akan mentah di tangan KPK. Sebab, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan terhadap keseluruhan proses. Rentang penyelidikannya sangat panjang, mulai proses perencanaan, sertifikasi lahan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.

"Untuk penyelidikan itu di seluruh prosesnya," kata Johan. Dengan rentang waktu tersebut, sejak proyek Hambalang dirancang sejak 2002 sekalipun akan diusut KPK.

Choel juga menerima uang dari Deddy Kusdinar pada 28 Agustus 2010. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen untuk proyek Hambalang. Bersama mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, kakak kandung Choel, Deddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Uang diserahkan Deddy pada saat perayaan ulang tahun Choel yang bertepatan dengan hari lahir putrinya. Choel mengaku itu hanya bingkisan, meski setelah dibuka sadar itu adalah uang dalam jumlah besar. Choel mengaku tak tahu niat dan maksud Deddy memberikan uang tersebut. Menurut Johan, seluruh keterangan dari Choel akan divalidasi terlebih dahulu oleh penyidik. "Tentunya kami akan menggunakan semua keterangannya untuk pengembangan penyidikan," katanya.

Meski mengaku bersalah dan siap dihukum, pengakuan Choel bisa jadi merupakan manuver untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jika tak ada bukti keterkaitan penerimaan uang dengan Hambalang, Choel tak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Sebab, Choel adalah swasta yang menerima uang dari Deddy yang merupakan penyelenggara negara. Tidak ada pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan uang dari penyelenggara negara kepada swasta.

Juru Bicara Keluarga Mallarangeng Andi Rizal Mallarangeng mengatakan pengakuan Choel sudah cukup dan tidak perlu dikaitkan dengan Hambalang. "Adik saya sudah mengaku bersalah dan bersedia bertanggung jawab," kata Rizal.

Rizal meminta KPK fokus pada markup anggaran yang jelas-jelas telah dilakukan kontraktor dan subkontraktor. Dia meminta KPK segera meminta pertanggungjawaban Direktur PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus dan Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. PT Dutasari juga merupakan salah satu subkontraktor PT Adhi Karya Tbk.

Dari Teuku Bagus dan Mahfud, menurut Rizal, KPK bisa menetapkan pihak lain yang lebih bertanggung jawab. "Dari Teuku Bagus bisa diketahui keterlibatan Muchayat (mantan deputi di Kementerian BUMN) dan dari Mahfud bisa ke Anas (ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningru)," kata Rizal. (sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Temukan Ganja di Kamar Raffi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler