JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekot) Cilegon, Abdul Hakim Lubis, Senin (14/5) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Kota Cilegon. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dari dua kali panggilan oleh KPK. Panggilan pertama, Abdul Hakim berhalangan hadir.
"Saya kira gak usah ditanggapi, tapi saya sudah berikan keterangan tentang perencaan umum saja," kata Abdul Hakim saat dicecar pertanyaan wartawan. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Abdul Hakim enggan berkomentar saat ditanya soal keterlibatan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Biar saja nanti dari KPK saja," jawab Abdul Hakim.
Dalam pemeriksaan itu, Sekot Cilegon ini mengaku ditanya penyidik seputar perencanan umun proyek tersebut. Kata dia, ada 8 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Ditanya soal adanya selisih ruilslag pada tanah milik PT Krakatau Steel dengan Pemkab Cilegon, Abdul Hakim mengaku tidak hafal.
"Kalau masalah selisih saya tidak hafal, karena yang menentukan dan menilai ada selisih itu dari KPK. Saya belum bisa melihat ada selisih itu," kilah Abdul Hakim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan WaliKota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka. KPK menjerat Aat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel sebagai saksi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tuding Parpol Recoki Birokrasi di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi