Dalami Kasus Irman, KPK Periksa Petinggi Pemenang Tender E-KTP

Jumat, 14 Oktober 2016 – 13:47 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Petinggi PT Quadra Solution salah satu perusahaan pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/10). 

Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. 

BACA JUGA: Pak Jonan Tersenyum Penuh Arti di Istana, Mau Dilantik Pak?

"Ahmad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (14/10). 

Selain Irman, KPK memanggil PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri FX Garmaya Sabarling serta seorang kalangan swasta Yosep Sumartono. Keduanya juga akan digarap sebagai saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Irman.

BACA JUGA: Resmi! Jonan Jadi Menteri ESDM, Arcandra Wakilnya

KPK menetapkan Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan terjadi kerugian negara Rp 2 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 6 triliun.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Wow! Jokowi Angkat Jonan-Arcandra Pimpin ESDM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dosa Akom di Mata Anggotanya Hingga Diseret ke MKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler