jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengatakan, keputusan mengadukan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena membiarkan terjadi pelanggaran soal mitra komisi.
Bowo mengatakan, Rapat Paripurna DPR pada 2015 telah memutuskan bahwa BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI. Namun, Komisi XI juga mengundang sejumlah perusahaan pelat merah untuk rapat dengan fasilitasi pimpinan dewan.
BACA JUGA: Pak Habibie Menasihati Ahok dan Djarot, Inilah Petuahnya...
"Untuk mengundang kementerian atau pihak lainnya, suratnya dari pimpinan DPR. Artinya pimpinan melakukan kesalahan pembiaran, atau kewenangannya memanggil mitra yang bukan mitra Komisi XI," kata Bowo saat dikonfirmasi pada Jumat (14/10).
Persoalan ini, lanjut politikus Golkar itu, terus merembet kepada masalah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang telah disetujui Komisi VI, tapi dipanggil lagi oleh Komisi XI dengan ancaman bila tidak datang maka PMN-nya dibatalkan.
BACA JUGA: Yuk ke Banten, Sambangi Debut Festival Baduy 2016
"Akhirnya mereka rapat. Tapi, Sebelum rapat pimpinan mengundang dirut BUMN rapat dengan pimpinan. Ini yang salah, tanpa mengajak Komisi VI (sebagai mitra kerja)," jelas Bowo.
Masalah ini menurutnya sudah pernah dibicarakan dengan pimpinan dewan dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah. Tapi karena tidak ada titik temu, pengambilan keputusan harus kembali pada keputusan paripurna bahwa BUMN mitranya Komisi VI, bukan Komisi XI.
BACA JUGA: Inilah Jurus Yasonna Perangi Pungli di Kemenkumham
"Sebenarnya adalah Ketua DPR membiarkan adanya pelanggaran yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna 2015, di mana mitra komisi VI salah satunya adalah BUMN," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ganjar Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi