Dalami Kasus Nur Alam, KPK Usut Peran Swasta

Kamis, 01 September 2016 – 16:19 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. 

Penyidik KPK, Kamis (1/9) kemarin memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk tersangka Nur Alam.

BACA JUGA: Hakim tak Percaya, Bantuan Rp 2 Miliar untuk Pencalonan Gubernur DKI

Mereka yang akan diperiksa ialah Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, staf  Keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto dan Suharto Martosuroyo. Kemudian, Direktur PT Anugerah Harisma Barakah Ahmad Nursiawan dan karyawan PT AHB Widi Aswindi.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Geram, Ketua MPR: Rajam Saja Kalau Perlu!

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka rasuah. Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Deadline Untuk Angkutan Berbasis Aplikasi Telah Habis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Ha... Bamsoet Bicara soal Elektabilitas Jokowi dan Mukidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler