Deadline Untuk Angkutan Berbasis Aplikasi Telah Habis

Kamis, 01 September 2016 – 15:54 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menegaskan bahwa deadline bagi angkutan berbasis aplikasi untuk melengkapi persyaratan operasional telah habis.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan 28 Maret 2016, efektif berlaku per 1 September hari ini, Kamis.

BACA JUGA: Ha Ha Ha... Bamsoet Bicara soal Elektabilitas Jokowi dan Mukidi

Permenhub ini antara lain mengatur tentang angkutan orang berupa taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antarjemput. Cakupan lainnya mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Politikus Gerindra itu menyebutkan, Permenhub ini salah satunya bertujuan untuk keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. Aturan itu sebagai pedoman bagi semua taksi yang berbasis aplikasi online atau tidak.

BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Jadi Tokoh Inspirasional 2016 versi SPS Pusat

"Saya berharap agar Permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Nizar, Kamis (1/9).

Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Tiga Tahun Bui untuk Penyuap Bang Sanusi

Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Ayat 3 mengatur pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Apakah Ini Tanda Kiamat Sudah Dekat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler