Dalami Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Bupati Aceh Barat Cs, Polisi Periksa 9 Saksi

Jumat, 28 Februari 2020 – 21:52 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Sembilan saksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS dan kawan-kawan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemeriksaan berlangsung dua kali, pertama pemeriksaan terhadap enam saksi dan pada Kamis (27/2), diperiksa lagi tiga saksi.

BACA JUGA: Berita Duka, Deni Astuti Meninggal Dunia secara Tragis, Diduga Dibunuh Suaminya

"Jadi, hingga hari ini sudah sembilan saksi dimintai keterangan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat dan kawan-kawan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, korban penganiayaan berinisial Z (40), melaporkan Bupati Aceh Barat Ramli MS dan kawan-kawan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/2).

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, penyidik akan memeriksa saksi dari medis, termasuk saksi korban berinisial Z yang melaporkan penganiayaan yang dialaminya di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat.

Terkait pemeriksaan Bupati Aceh Barat selaku terlapor, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Polda Aceh akan menyurati Presiden RI. Surat tersebut untuk meminta izin pemeriksaan Ramli MS yang menjabat Bupati Aceh Barat.

BACA JUGA: Guru Bejat Garap Siswi dengan Iming-iming Nilai Bagus

"Surat izin Presiden ini untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik.

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Kondisinya Sangat Mengenaskan

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundangan-undangan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler