Anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Riau untuk memuluskan revisi praturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan pemeriksaan Djoko kali ini merupakan menjadwalan ulang, setelah pekan lalu yang bersangkutan mangkir saat akan diperiksa dalam kasus ini.
"Pak Djoko diperiksa untuk saksi kasus dugaan suap Perda nomor 6 PON Riau," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (3/9) siang.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka dari kalangan anggota DPRD Riau, Dispora Riau hingga Konsorsium pembangunna venue PON dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Selain mendalami penyidikan kasus dugaan suap dengan barang bukti uang tunai Rp900 juta, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses tender pengadaan barang dan jasa di main stadium PON.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Dokter Ancam Mogok
Redaktur : Tim Redaksi