Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora

Kamis, 28 Juni 2012 – 11:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti Wafid Muharram itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.   

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Sesmenpora diperiksa sebagai saksi. "Sesmenpora juga saksi dalam kasus suap PON Riau," kata Priharsa, Kamis (28/6).

Dia menyebutkan, selain Sesmenpora hari ini penyidik juga memeriksa kembali Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kemudian Ernita Simanjuntak seorang Ibu Rumah Tanggan (IRT) dan Anil Satbir Gill dari swasta.

Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesar Rp900 juta sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6) kemarin.

Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta.

Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.

Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Sensasi untuk Berantas Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler