jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk mengusut kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode tahun 2015-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi untuk perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode tahun 2015-2016," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA
Enam orang yang dipanggil ialah EVP PTPN Holding Haris Toharisman, Commercial Head Division DF & PD PT SIEMENS INDONESIA tahun 2014-2019 Indah Electrin Hatagaol, dan Sales Honda Citra Cakra Imam Subekin.
Lalu, KPK juga memanggil Manager Marketing PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, Karyawan PTPN XI Driver Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.
BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Korupsi pada Program Andalan Anies Baswedan
Para saksi ini diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun KPK belum mau menyebutkan nama tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. (mcr9/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih