Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA

Sabtu, 06 Maret 2021 – 16:22 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan untuk sejumlah saksi kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Peringatan itu di antaranya ditujukan untuk anggota DPR RI Iis Rosita Dewi dan pihak legal BCA.

BACA JUGA: Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Jumat (5/3) kemarin.

Namun, hanya lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan tujuh orang lainnya mangkir tanpa konfirmasi apa pun kepada penyidik.

BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/3).

Sebanyak tujuh saksi yang mangkir di antaranya Iis Rosita yang merupakan istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, M Ridho (karyawan swasta).

BACA JUGA: Pendapat Mahfud MD soal Hasil KLB Demokrat, Sebut Nama Bu Mega

Kemudian atas nama M Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta).

Fikri juga menegaskan, KPK juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada penyidik.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Fikri.

Sementara saksi yang memenuhi panggilan ialah Rahmatullah (pegawai sipir), dan Aisyiah Paulina (karyawan money changer Bintang Valas Abadi).

Berikutnya Trian Yunanda (Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap), Amri (Direktur Utama PT ACK), dan Rochmat M Rofiq (PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Menurut Fikri, Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Amiril Mukminin.

Untuk Aisyiah Paulina, penyidik melakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan. Begitu juga pada Trian, Amri, dan Rochmat.

"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," jelas dia.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler