jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
"Oh tidak ada," ujarnya di kantor KPK, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Siap-siap, Kapolri Bakal Dicecar DPR Soal Ini
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini mengaku diperiksa dalam kasus suap vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Ia mengaku diperiksa untuk keempat tersangka. Namun, dari keempatnya ia hanya kenal dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
BACA JUGA: Cita Citata Laporkan Anak Buah Prabowo ke MKD, Nih Alasannya...
"Yang tersangka R yang saya kenal," tegas Lilik. Tiga tersangka lain yang tidak ia kenal ialah kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Lilik juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua PN Jakut. Hanya saja, Lilik mengaku saat perkara Saipul divonis ia sudah tidak menjabat ketua PN.
BACA JUGA: NU Dukung Total Pemberantasan Terorisme
Lebih jauh Lilik mengatakan, dicecar soal proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut. Khususnya soal penetapan majelis hakim yang menyidangkan.
"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat," ujar Lilik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tersangkut Kasus Narkoba Tidak Otomatis Dipecat...Kok Bisa?
Redaktur : Tim Redaksi