Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg

Kamis, 06 Oktober 2016 – 13:52 WIB
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor.

Semula, paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.

BACA JUGA: Pendukung Agus-Sylvi Sowan ke Rumah Ketum MUI

Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR. 

Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan. 

BACA JUGA: Sori Haters, Ahok-Djarot Masih Nomor Satu Nih

Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu.

Dimintai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz mengatakan, mestinya RUU Pemilu segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

BACA JUGA: Ah, Masa sih Agus-Sylvi Seleranya DKI...Ya! Bener? Iya!!

“Kalau mentok di Setneg, ya apa porsi Setneg dalam perumusan RUU? Apa bisa Setneg melakukan intervensi terhadap materi sebuah RUU? Setneg itu porsinya menyiapkan Ampres (Amanat Presiden atau Surpres, red),” ujar August Mellaz di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, perumusan RUU Pemilu yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup bagus. 

Meski draf RUU belum dibuka ke publik, namun kata August, Kemendagri sudah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai isu-isu krusial di dalam RUU. 

“Kami ikut merespon juga karena ada sejumlah isu krusial di RUU Pemilu yang disampaikan pihak kemendagri. Jadi menurut saya kemendagri sudah cukup bagus,” terang pemerhati masalah kepemiluan itu.

Karenanya, lanjut August, materi RUU yang sudah disusun Kemendagri dan sudah melewati uji publik terkait isu-isu krusial, bahkan sudah melalui harmonisasi ke kemenkumham, sebaiknya cepat diserahkan ke DPR.

“Jadi pendalaman materi RUU itu ya di DPR, bukan di Setneg,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Siapkan 1.527 Personel untuk Pengamanan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler