Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi

Kamis, 10 Februari 2022 – 12:17 WIB
Zumi Zola. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Apif Firmansyah (AF), yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK sampai memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto untuk mendalami seberapa jauh sepak terjang Apif dalam karir politik Zumi Zola.

BACA JUGA: Bongkar Perselingkuhan Lukman Azhari, Medina Zein: Bilang ke Jakarta gak Tahunya..

"Romi Haryanto, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Menurut Fikri, pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Bakal Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat Effendi 

Tak hanya memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni swasta Hanna Francisca dan pengurus rumah tangga Dana Indriyana Heumasse.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF," kata Fikri.

BACA JUGA: Lepas Hijab dan Pamer Bahu Mulus, Medina Zein: Inilah Aku Sekarang

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi.

Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010, Apif selalu mendampingi politikus PAN itu melakukan kampanye.

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 miliar.

Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler