KPK Sinyalir Bakal Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat Effendi 

Rabu, 09 Februari 2022 – 17:28 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro di kasus dugaan rasuah, yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Hal itu menyusul adanya fakta Chairoman menerima uang Rp 200 juta dari Rahmat.

BACA JUGA: Vicky Shu: Akhirnya Pertahanan 2 Tahun ini Jebol Juga, Diajak Silaturahmi Sama Om..

KPK berpeluang menjerat Chairoman jika ditemukan bukti bahwa penerimaan uang sebagai bentuk suap terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Meski Chairoman sudah memulangkan uang tersebut, tidak ada jaminan politikus PKS itu lolos dari jeratan pidana.

BACA JUGA: Ada Dugaan Uang ASN Pemkot Bekasi Disunat, KPK Bergerak

"Kalau di dalam pengembalian (uang Rp 200 juta) tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Meski begitu, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp 200 juta, yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.

BACA JUGA: Komisi IX DPR: Panja Vaksinasi Masih On The Track

"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," kata Fikri.

Fikri memastikan pihaknya akan menganalisis maksud dari pemberian uang tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

"Tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Fikri.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi.

Namun, dia mengeklaim uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tetapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/1).(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler