Dalami Pencucian Uang, KPK Periksa Ipar Anas

Selasa, 18 Maret 2014 – 13:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bernama Dina Zad. Dina diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3).

BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Advokat Teuku Nasrullah

Bersama Dina, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maryati dari pihak swasta. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum," ujar Priharsa.

Dina merupakan anak KH Attabik Ali. Selain Dina, Attabik juga memiliki anak bernama Atthiyah Laila. Athiyyah merupakan istri Anas.

BACA JUGA: Kapolri Minta Kabaharkam Baru Bersikap Tegas

KPK diketahui sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi. Komisi antirasuah itu sudah memasang plang sita di tiga tempat itu.

BACA JUGA: Ketua DPD: Otonomi Daerah Dorong Munculnya Koran-koran Lokal

Penyitaan itu dilakukan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Dia Tidak Pernah Berterima Kasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler