JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Eva Ompita akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Priharsa juga menyebutkan selain memeriksa Eva, penyidik juga memanggil saksi lain di kasus ini, yakni Ade Wahyu selaku manager keuangan PT Wijaya Karya dan Diah kusumawardani selaku koordinator akuntansi departemen bangunan PT Wijaya Karya.
Namun dua pegawai Wijaya Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka Hambalang, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di proyek Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Dikabarkan tersangka lain juga akan segera menyusul.(fat/jpnn)
Eva Ompita akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Priharsa juga menyebutkan selain memeriksa Eva, penyidik juga memanggil saksi lain di kasus ini, yakni Ade Wahyu selaku manager keuangan PT Wijaya Karya dan Diah kusumawardani selaku koordinator akuntansi departemen bangunan PT Wijaya Karya.
Namun dua pegawai Wijaya Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka Hambalang, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di proyek Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Dikabarkan tersangka lain juga akan segera menyusul.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mualaf Ahmadiyah Dijamin Pusat
Redaktur : Tim Redaksi