jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih, Kamis (10/1).
Pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu untuk mengembangkan penyidikan atas kasus suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengurusan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM.
BACA JUGA: Mekeng Mangkir Tiga Kali, KPK Mulai Susun Strategi Baru
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik hendak mengonfirmasi adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Ada dugaan soal Mekeng mengenalkan Eni kepada pengusaha Samin Tan yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan, red),” ujar Febri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan
Belakangan KPK mengendus adanya suap dari Samin terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B untuk perusahannya. "Penyidik akan mengonfirmasi keterangan saksi sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," jelasnya.
Sejauh ini KPK telah mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Namun, Mekeng sudah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Baca juga: Rencana Lanjutan KPK untuk Mekeng Golkar di Kasus Suap Samin Tan
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. KPK menduga Samin memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga