jpnn.com - SURABAYA--Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya adalah Kades Hariyono, dan Ketua Tim 12, Mat Dasir. Hariyono dan Dasir adalah dalang pembunuhan tersebut.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan yang disertai perencanaan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena pembunuhan dilakukan secara sadis dan keji. Selain itu, kedua terdakwa yang diketahui sebagai orang terpelajar, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Terkait tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA: Jajakan ABG, Mami Bertato Doraemon Patok Tarif Segini
Usai persidangan, terdakwa Hariyono membantah telah melakukan perencanaan. Sementara itu, korban Tosan yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, menilai tuntutan jaksa belum maksimal. Tosan meminta keduanya dihukum mati.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Jajakan ABG di Internet, Mami Bertato Doraemon Dibekuk Aparat
BACA JUGA: Duh..Dua Siswi Ditemukan Tepar Miras di Pinggir Sungai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diacungi Samurai dan Parang, Dua Karyawan Indomaret Parah
Redaktur : Tim Redaksi