BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya dilangsungkan Selasa (28/5). Dalam sidang terakhir itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Musa selaku otak pelaku.
Sidang yang dipimpin Andi Hendrawan tersebut mengagendakan pembacaan vonis terhadap warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu. Sidang terdakwa yang sempat buron 14 tahun tersebut juga disaksikan kerabat, keluarga, dan dua penasihat hukum Musa.
Dalam putusan kemarin, majelis hakim memvonis Musa lebih rendah 3 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap Musa. Namun, majelis hakim mengetuk palu sidang dengan putusan 12 tahun penjara.
Mengutip putusan hakim, Musa dianggap sebagai pembunuh yang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, dia membunuh Serda Hadiri (salah seorang di antara tiga polisi yang dibantai) dengan menembak kepala belakang sebanyak tiga kali dan membacok kaki korban.
Setelah putusan dibacakan, Musa langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam kurun waktu 4 hari. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
''Kalau begitu, kami tunggu tindak lanjut terdakwa dan jaksa. Jika 4 hari ke depan tidak ada tanggapan, putusan ini kami anggap in kracht,'' ujar Andi lalu mengakhiri sidang.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bangkalan Agus Haryono menyatakan kurang puas. Sebab, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tetapi, putusannya malah lebih rendah daripada tuntutan. (zul/zid/jpnn/c14/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Leher Pedagang Ditebas Preman
Redaktur : Tim Redaksi