jpnn.com - MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perempuan 34 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid atas terkait kasus pencurian sebuah data yang ditangani Polsek Mertoyudan.
Lila yang merasa dirugikan meminta PN Mungkid memerintahkan kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana tentang pencurian data di wilayah sekitar Mertoyudan. “Kami meminta pengadilan menghukum ter-mohon untuk patuh, taat, dan tunduk pada semua putusan dalam perkara ini, sekaligus membayar semua biaya perkara,” ujar Lila usai menjalani sidang perdana praperadilan di gedung PN Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Rabu (14/1)
BACA JUGA: Penolakan Revitalisasi Teluk Benoa Karena Persaingan Bisnis
Seperti diberitakan Radar Jogja, gugatan itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang dan Kapolsek Mertoyudan. Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta itu merasa dirugikan atas kasus pencurian data atau dokumen tahun 2009 lalu, yang menurutnya tidak diproses sesuai peraturan hukum oleh polisi.
Sesuai dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Mungkid disebutkan, pada 28 Desember 2009, terjadi kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoyudan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mertoyudan dengan laporan polisi Nomor: LP/125/XII/2009/Sek. Mertoyudan.
BACA JUGA: Ibunda Princess Santang Menangis usai Sidang
“Akibat aksi pencurian itu, banyak dokumen yang berisi data penting, hilang. Tidak hanya dokumen milik orang tua saya, milik masyarakat banyak juga hilang,” jelasnya.
Lila mengaku merasa aneh ketika dirinya menemukan fakta bahwa kasus pencurian itu sudah selesai dengan kesepakatan damai yang terjadi antara Kepala KUA Mertoyudan dengan pencuri. Padahal, dokumen yang hilang jelas milik masyarakat.
BACA JUGA: Pasutri Oplos Miras, Dua Peminum Tewas
Tapi KUA Mertoyudan tidak ada upaya untuk menyelesaikan laporan polisi dengan alasan sudah damai. “Yang juga harus diketahui dari masalah ini, data yang dicuri tidak dikembalikan. Dan sudah 5 tahun lebih perkara pencurian ini, namun ditelan-tarkan oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia semakin curiga, apalagi setelah itu dirinya menerima dokumen berupa kutipan talak dari KUA Mertoyudan yang dinilai palsu. Di dalamnya berisi putusan pengadilan tentang talak orang tuanya.
Menurutnya, putusan itu bodong alias tidak ditemukan sampai sekarang. Dokumen talak itu juga menyebutkan bahwa orang tuanya tidak mempunyai anak.
“Padahal saya mempunyai akta kelahiran dan almarhum ayah saya dulu menjadi wali pernikahan saya. Dugaan saya, kutipan talak ini adalah pesanan pihak-pihak tertentu terkait hak hukum saya terhadap orang tua,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lila meminta PN Mungkid mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Termasuk di antaranya meminta pihak kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana yang dimaksud.
Harapannya, jika dugaan pemalsuan putusan pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam kutipan talak yang dikeluarkan KUA Mertoyudan suatu saat terbukti benar, dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kebenarannya. Sebab, kasus itu telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan sangat melecehkan pengadilan sebagai insti-tusi penegak hukum yang wajib dihormati.
Terpisah, AKP Djalal dari Biro Hukum Polda Jawa Tengah mengaku siap menghadapi gugatan dari Lila. Dia tengah mempersiapkan jawaban dalam sidang replik yang akan berlangsung besok (16/1).
“Itu hak dia sebagai warga negara untuk bikin gugatan. Yang jelas kami menolak, tapi jawabannya sedang kami persiapkan. Tunggu saja besok,” katanya. (ady/jko/ong/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jejak Pembunuh Janda Cantik Mulai Terendus
Redaktur : Tim Redaksi