Damayanti Sudah Membayangkan Hidup di Bui Enam Tahun

Rabu, 07 September 2016 – 20:45 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok.JPNN.com


JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti, merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, sangatlah tinggi. 

Dia sudah memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya jika ia harus mendekam di penjara dalam waktu yang  lama. 

BACA JUGA: Andai Ruhut jadi Presiden, Ini yang Dia Lakukan buat Archandra

"Saya membayangkan bagaimana saya harus menjalani tanpa anak-anak saya. Bagaimana mereka tidak ada saya?" kata Damayanti saat membacakan pledoi dalam sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). 

Karenanya, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. 

BACA JUGA: Bos Sedayu Group Ngaku Sering Bertemu Ahok di Rumah

"Agar saya bisa memberikan kasih sayang pada anak-anak saya," lirih anggota Komisi V DPR itu. 

Dia menyesal telah berbuat kesalahan yang membuatnya harus berurusan dengan KPK. Dia mengakui perbuatan tidak hanya merugikan dirinya sendiri. 

BACA JUGA: Mendagri Segera Copot Bupati Banyuasin

"Tapi, juga masyarakat yang memilih saya," papar Yanti. 

Karenanya, ia juga meminta agar hak berpolitiknya tidak dicabut majelis hakim sebagaimana permintaan jaksa KPK. 

Menurut dia, setelah bebas menjalani masa hukuman, ia ingin mengabdi lagi kepada masyarakat, bangsa dan negara. 

Yanti juga berharap status justice collaborator yang sudah disetujui pimpinan KPK dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil putusan. 

Dia berterima kasih kepada pimpinan KPK dan jaksa penuntut yang sudah mengabulkan permohonan JC itu. 

"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," harapnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Wahid tak Mau Pusing Namanya Disebut di Sidang Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler