jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan Covid-19 telah memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji.
Dia menegaskan bahwa salah satunya adalah meningkatnya pembatalan keberangkatan haji. "Kedua, berkurangnya jumlah pendaftar baru, bahkan turun 50 persen," kata Anggito saat rapat BPKH dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7).
BACA JUGA: Menag: Kesalahan ini Bukan dari Kemenag tetapi Saya, Menteri Agama Republik Indonesia
Menurut Anggito, memang ada potensi kenaikan dana kelolaan tetapi ada juga penurunan karena jemaah calon haji baru yang mendaftar itu kurang 50 persen dari kondisi normal akibat Covid-19.
"Juga ada indikasi peningkatan pembatalan (keberangkatan) haji karena kebutuhan pasca-Covid-19," ujar dia.
BACA JUGA: Arab Saudi Umumkan Protokol Haji 2020, Ada Larangan Menyentuh Kabah
Selain itu, kata Anggito, ada pula persoalan penurunan suku bunga LPS yang menjadi acuan bagi hasil dari bank penerima setoran dan fluktuasi imbal hasil di surat berharga atau Sukuk.
"Ini mengakibatkan kecenderungan penurunan dari nilai manfaat tahun ini," katanya.
BACA JUGA: Sebaiknya Ada Sentuhan Negara untuk Calon Haji Batal ke Tanah Suci Tahun Ini
Anggito menjelaskan ada empat dampak kebijakan Kerajaan Arab Saudi terkait haji 2020, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M.
Pertama, tersedianya nilai manfaat BPKH yang bisa digunakan untuk BPIH tahun-tahun berikutnya. Kedua, terdapat dana pelunasan jemaah haji tidak berangkat yang dikelola BPKH.
Ketiga, dampak kebijakan pemerintah saudi mengenai haji 2020 dan keputusan Menag ada 4. Pertama, nilai manfaatnya skg bs dimanfaatkan utk haji tahun2 yg akan datang.
Menurut Anggito, ada sekitar Rp 2,3 triliun memang ada di pengelolaan BPKH. Jemaah haji diberikan kesempatan apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut.
"Pilihan ada di jemaah haji," tegasnya.
Ketiga, kata dia, menambahkan setoran pelunasan yamg tidak diambil oleh jemaah haji, diberikan nilai manfaat penempatan sesuai dengan waktu pengendapan di BPKH.
Keempat, lanjut dia, setoran lunas yang diajukan pengembaliannya oleh jemaah haji akan dikembalikan BPKH melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DJPHU) Kemenag.
"Jadi yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan. Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," kata dia. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy