jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya meminta maaf kepada Komisi VIII DPR atas keputusan sepihak membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.
Kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, Menag mengaku harus menyampaikan keputusan tersebut ke publik segera setelah tenggat waktu pada 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati.
BACA JUGA: Menteri Agama Manfaatkan Kedekatan Jokowi dengan Raja Salman
"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," kata Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (18/6).
Menag mengaku sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 H atau 2020 M.
BACA JUGA: Penyelenggaraan Haji Batal, Dana APBN Lari ke Mana Pak Menag?
Dia mengakui seharusnya pengumuman dilaksanakan setelah rapat dengan Komisi VIII DPR.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas kejadian ini," katanya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dirut PLN Minta Maaf, Puluhan Aplikasi Berbahaya, Saran Ruhut
"Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik bisa terus kita bina dan tingkatkan," tambahnya.
Sekali lagi, Fachrul meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. "Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tetapi dari saya, Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy