Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan Dirumahkan

Sabtu, 31 Maret 2018 – 13:56 WIB
Petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarel ikan kemasan kaleng alias sarden di sebuah supermarket di Batam Center, Kamis (29/3). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terkait temuan sarden bercacing, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menuturkan bahwa balai besar POM di seluruh wilayah terus melakukan sidak dan investigasi.

Sebanyak 27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing, akan ditarik. Selain itu juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat.

BACA JUGA: Dekan FK UI Beber Dampak Mengonsumsi Sarden Bercacing

Terkait sanksi, Penny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hukuman. "Merek yang positif (mengandung cacing,Red) diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan import maupun produksi," ujarnya. Selain itu produsen maupun distributor harus segera menarik produk dari peredaran.

BPOM belum berencana untuk membawa kasus sarden bercacing ini ke ranah hukum. "Belum ada indikasi kesengajaan. Kan sudah ada sanksi administrasi," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

BACA JUGA: BPOM Sumut Tarik 4 Ribu Kaleng Sarden Bercacing

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya menyayangkan statemen terkait sarden bercacing yang dirilis oleh BPOM. Menurutnya, langkah BPOM tidak mempedulikan dampak terhadap dunia usaha.

Sejak Jumat (30/3), kata Ady, hampir seluruh pabrik pengalengan di seluruh Jawa dan Bali telah menghentikan produksinya. Ribuan karyawan juga terpaksa dirumahkan.

BACA JUGA: BPOM Jangan Hanya Tarik Sarden Bercacing dari Pasaran

Para pemilik pabrik pengalengan, kata Ady tidak mau mengambil risiko dengan terus berproduksi. Sebab semua produk ikan kaleng baik Makarel, Sarden, maupun Tuna di tingkatan ritel telah ditarik. ”Meskipun kami produksi percuma nggak ada yang mau beli,” katanya.

Rilis BPOM kata Ady merupakan pukulan telak bagi seluruh industri pengalengan ikan. Di Banyuwangi, 10 pabrik berhenti beroperasi, di Bali 7 pabrik, serta masing-masing 1 pabrik di Pekalongan dan Pasuruan.

Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI.

Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).

”Saya sudah seperempat abad di dunia Pengalengan Ikan, belum ada yang mengeluh sakit perut, belum ada yang komplain produk kami mengganggu kesehatan,” ungkap Ady.

Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya. ”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady. (tau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarden Bercacing, Saleh Sebut BPOM Kecolongan Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler