Dampak Kerusuhan, Inggris Bakal Perketat Sensor Konten Media Sosial

Kamis, 15 Agustus 2024 – 15:58 WIB
Ilustrasi unggahan media sosial. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LONDON - Pemerintah Inggris akan memperketat undang-undang untuk membatasi distribusi konten ilegal di internet menyusul kerusuhan yang terjadi di negara itu, lapor CNBC, mengutip dua sumber di sektor industri tersebut.

Undang-undang Keamanan Online diberlakukan di Inggris pada Oktober 2023, yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka.

BACA JUGA: Hari Ini Final Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional 2024 SLTA

Jika persyaratan tidak dipenuhi, perusahaan dapat didenda oleh regulator media Ofcom, dan para manajer senior perusahaan itu dapat dipenjara.

Pembahasan tentang kemungkinan revisi undang-undang tersebut sedang berlangsung dengan latar belakang pernyataan yang dibuat oleh pengusaha Amerika Serikat Elon Musk mengenai situasi di negara tersebut.

BACA JUGA: Warga Inggris Ditangkap Polisi Gegara Meneror Sopir Bus Muslim

Musk berkata di X: "Perang saudara tidak bisa dihindari." Namun, juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan bahwa pernyataan Musk tidak berdasar.

Kerusuhan di Inggris bermula usai terjadinya insiden penikaman yang menewaskan tiga anak-anak dan melukai beberapa lainnya di sebuah klub malam di Southport pada 29 Juli.

BACA JUGA: Muak dengan Kerusuhan, Mayoritas Warga Inggris Dukung Pengerahan Tentara

Polisi kemudian menahan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dan mendakwanya dengan 3 tuduhan pembunuhan dan 10 percobaan pembunuhan.

Sebagian besar warga Inggris bereaksi atas serangan tersebut dengan aksi protes, yang berubah menjadi bentrokan dengan polisi dan kericuhan setelah adanya unggahan tanpa dasar yang menyebutkan bahwa pelaku penikaman merupakan seorang imigran.

Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai warga yang lahir di Wales dan merupakan keturunan dari orang tua yang berasal dari Rwanda. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler