Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat

Sabtu, 15 April 2017 – 08:08 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi dan merugikan banyak pekerja.

Peraturan itu menyebabkan perusahaan terpaksa menutup unit usahanya sehingga berimbas pada tenaga kerja.

BACA JUGA: Jatim Bidik Investasi Rp 7 Triliun dari Belanda

“Kalau peraturan itu merugikan pekerja yang terkena imbasnya, ya bisa diajukan gugatan. Seperti yang dulu tahun 2012 pernah terjadi pada peraturan menteri ESDM,  itu diuji materi dan dikabulkan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Jumat (14/4).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang berpotensi mengakibatkan jutaan tenaga kerja di bidang perkebunan dan kehutanan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA: Dorong Investasi, PGN Tambah Pasokan Gas

“Inilah buruknya koordinasi di negara ini. Seharusnya Kemenaker itu ada di level koordinator. Maksudnya kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan itu akan berimbas pada yang lain,” ujar Hadi.

Meski begitu, Hadi menyarankan peraturan itu dikaji ulang dan direvisi.

BACA JUGA: Simak nih, Kalimat Kekecewaan Presiden Jokowi pada Raja Salman

“Tidak perlu diajukan ke pengadilan. Pemerintah harusnya tahu itu,” imbuh Hadi.  

Permen KLHK P.17/2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 

Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.

Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.

Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Pariwisata, Sumenep Rayu Investor Bangun Hotel


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler