jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih menggodok skema dana abadi perumahan dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebutkan dana abadi adalah terminologi payung untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kementerian PUPR Meluncurkan Pondasi Perumahan
Saat ini mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.
“Prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” ujar Haryo pada diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), Jumat (21/6).
BACA JUGA: Meriahkan HUT Jakarta, BTN Hadirkan Promo Serba Rp 497 di Jakim 2024
Mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.
Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.
BACA JUGA: SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan dan Perluasan Bisnis
Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, ujarnya, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.
Sementara, Hirwandi Gafar, Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) menilai jika melihat concern pemerintah baru mendatang terhadap program perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, maka terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai.
“Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” ucap Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera.
Sementara itu, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menilai pemerintah baru mendatang memiliki semangat dan program yang menonjol di sektor perumahan.
Oleh karena itu dia mendorong ekosistem pembiayaan perumahan bersatu, sehingga mampu mengeksekusi kebijakan yang dirumuskan termasuk diantaranya dana abadi perumahan.
“Jangan lagi mementingkan ego sektoral masing-masing, karena selama ini banyak kebijakan yang tidak bisa dieksekusi dengan baik. Soal dana abadi perumahan ini juga seharusnya satu suara,” tegasnya.
Terkait dengan target pembangunan 3 juta rumah, Panangian berpendapat program itu cukup realistis. Tetapi memang diakui persoalannya adalah masalah pendanaan. Karena itu, dengan adanya dana abadi diharapka dapat sedikit membantu.
“Kita butuh setidaknya Rp120 triliun per tahun untuk mendanai sektor perumahan. Jadi dana abadi ini saya kira dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan perumahan,” ujar Panangian.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada