Dana Alokasi Desa Dikorupsi Camat

Senin, 19 November 2012 – 11:10 WIB
PALEMBANG--Camat Sungai Menang, Kabupaten OKI Fredy, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Dugaan keterlibatan camat ini dari hasil penyidikan Polres OKI, yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Desa Sidomulyo Dariono Sarkun (45), sebagai tersangka, pada (11/09) lalu. Dimana, berdasarkan berbagai keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang cukup kuat mengarah keterlibatan sang camat, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh Sik, melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH, dan Kanit Pidsus Ipda Jailili SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon berkaitan kasus dugaan penggelapan ADD tahun 2010 di Desa Sidomulyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kades Dariono Sarkun diduga telah menggelapkan dana ADD senilai Rp 150 juta, yang semestinya diperuntukkan bagi tunjangan lembaga permasyarakatan, seperti tunjangan perangkat desa, lembaga adat banyak yang ganda. Selain itu banyak dana ADD untuk pembangunan fisik, ternyata tidak bangun.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata ADD tahun 2010 itu tidak dibangunkan, ada tiga paket gorong-gorong yang tidak dibangun atau fiktif, dimana gorong-gorong yang telah dibangun melalui ADD tahun 2009, dicat ulang dan dilaporkan sebagai program pembangunan ADD tahun 2010,” terang Surachman kepada Palembang Pos, Minggu (18/11).

Kasat tidak menjelaskan secara rinci seberapa jauh keterlibatan Camat Sungai Menang dalam kasus tersebut. Pihaknya meyakini berdasarkan bukti yang ada, camat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya camat sudah kita periksa sebagai saksi, sekarang akan kita tingkatkan sebagai tersangka. Nanti akan kita buka ke publik, sejauhmana keterlibatannya, sekarang biarkan penyidik bekerja,” pinta Kasat. Menurut Surachman, pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setidaknya Negara dirugikan sekitar Rp 160 juta. “Kalau hasil audit dari BPKP sudah kita terima bocorannya, memang ada kerugian Negara,” katanya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, besok (hari ini,red) pihaknya telah memanggil kades dan camat untuk datang ke Polres OKI, guna pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung. “Besok (hari ini,red) kades akan langsung kita tahan, dan Camat Sungai Menang berjanji akan mengantarkan langsung sang kades. Sementara status camat saat ini masih sebagai saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Sungai Memang Freddy, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi tersebut. (cr04)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Islam Kalsel Kutuk Israel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler