Dana Aspirasi Dinilai Tak Bertentangan Undang-Undang

Sabtu, 13 Juni 2015 – 12:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi menilai, dana aspirasi yang digagas Badan Anggaran tidak melanggar fungsi parlemen sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang.

Bukan hanya Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dana asiprasi juga tak menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA: Ini Dia Strategi Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada

“Ini sama seperti halnya dana aspirasi di Amerika (earmark), Philipina dan sejumlah negara lain. Bahwa anggota parlemen/kongres hanya mengalokasikan (directed project), sesuai fungsi penganggaran (hak budget,red), bukan sebagai pelaksana,” ujar Bobby, Sabtu (13/6).

Selain itu, sambung Bobby,  dana aspirasi juga bertujuan untuk mengimbangi rencana pembangunan infrastruktur melalui eksekutif (pemerintah,red) agar lebih merata.

BACA JUGA: Polri Segera Usulkan Anggaran Pengamanan Pilkada

Menurut anggota Komisi I DPR ini, penggunaan dana aspirasi nantinya juga akan melewati pengawasan yang sangat berlapis. Mulai pengawasan dari masyarakat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP)/Lembaga Kajian Pengembangan Desa (LKPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi rakyat pun turut aktif mengawasi. Kontroversi soal ini (dana aspirasi,red) sudah pernah dibahas 2010 lalu dan masalahnya klasik, karena kurangnya komunikasi penyampaian ke publik yang komprehensif dan masif,” ujar Bobby. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara Dana Aspirasi, Banyak Anggota DPR Dikhawatirkan Masuk Bui

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ingatkan Potensi Manipulasi Suara di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler