Dana Aspirasi DPR Disahkan, FITRA Siapkan Gugatan

Selasa, 09 Juni 2015 – 18:07 WIB
Dana Aspirasi DPR Disahkan, FITRA Siapkan Gugatan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meno‎lak dana aspirasi DPR untuk anggota DPR sebesar Rp 15-20 miliar per tahun yang dilaksanakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Total keseluruhan dari dana aspirasi ini mencapai Rp 11,2 triliun.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Anas

"‎Alasan penolakan karena DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk daerah pemilihan. Legislatif tidak berhak mengelola anggaran," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi saat dihubungi, Selasa (9/6).

Apung menjelaskan, dana tersebut tumpang tindih dengan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal itu, sambung dia, juga kontra produktif dengan Undang-undang Keuangan Negara.

BACA JUGA: Gugatan Novel Baswedan Keok di PN Jaksel

Alokasi APBN ke daerah sudah dalam jalur dana alokasi khusus dan dana alokasi umum serta dana desa. "Ini bentuk pemborosan APBN," ‎ucapnya.

Apun menjelaskan, dalam APBN Perubahan 2015, anggaran untuk daerah pemilihan terkesan tumpang tindih.

BACA JUGA: Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional

Karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota. Totalnya adalah Rp 2.240.000.000 per anggota dewan‎/bulan.

Uang itu terdiri dari uang pulsa anggota DPR sebesar Rp 14.140.000 per bulan, uang Tunjangan Menyerap Aspirasi Masyarakat Rp 8,5 juta, uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Rp 15 juta, dan uang Pengawasan dan Anggaran Rp 2,5 juta.

"‎Disinyalir, total anggota DPR mendapatkan Rp 150 miliar dalam sekali reses," ucapnya.

Untuk itu, Apung menjelaskan, FITRA menolak dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016.

"Kami akan‎ melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU MD3," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Kendalikan Roda Pemerintahan dari Rumahnya di Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler