jpnn.com - JAKARTA - Upaya penyidik KPK Novel Baswedan mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pupus. Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Putusan itu dibacakan di PN Jaksel, Selasa (9/6) sore.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," tegas Zuhairi membacakan putusan.
BACA JUGA: Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional
Menurut Zuhairi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan Novel sesuai prosedur. Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (Polri) terhadap pemohon (Novel). Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," beber Zuhairi.
BACA JUGA: Presiden Kendalikan Roda Pemerintahan dari Rumahnya di Solo
Seperti diketahui dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya tidak sah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dana Aspirasi Rp 20 M, Trimedya: Jangan Pegang Duitnya, Bisa Celaka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Alangkah Baiknya Panglima TNI Digilir
Redaktur : Tim Redaksi